Sejarah Kabupaten Balangan



Diawali dengan Resolusi I tanggal 13 Desember 1963 Panitia Pembentukan Kabupaten Balangan menuntut agar Kewedanaan Balangan dijadikan Kabupaten Balangan. Tahun 1968 disampaikan lagi Resolusi II kepada Presiden RI dan disetiap kesempatan melakukan desakan kepada Bupati Kepala Dati II dan DPRD Dati II Hulu Sungai Utara guna menyampaikan usulan kepada Pemerintah Pusat.

Sejak tahun 1970 usaha untuk menjadikan Balangan sebagai kabupaten sendiri terhenti karena pemerintah pusat pada masa itu belum mengijinkan. Setelah era Orde Baru digantikan oleh pemerintahan di era reformasi yang melahirkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 maka muncul kembali keinginan masyarakat Kabupaten Balangan untuk membentuk Kabupaten Balangan. Pada tanggal 13 Mei 1999 dibentuk (disegarkan) kembali “Panitia Penuntutan Kabupaten Balangan (PPKB)” yang diketuai oleh H. Syahrani Ahing. Sejak itu PPKB memulai aktivitasnya dengan melaksanakan rapat secara maraton dari tanggal 14, 15 dan 16 Mei 1999 guna menyiapkan berkas dan konsep resolusi ke DPRD HSU.

Tanggal 17 Mei 1999 bertepatan dengan HUT Proklamasi Tentara ALRI Divisi Kalimantan, PPKB beserta tokoh Balangan menyampaikan Resolusi III ke DPRD HSU (DPRD masa transisi) yaitu “Resolusi Masyarakat Balangan” yang berisikan tuntutan pendirian Kabupaten Balangan. untuk menanggapi hal tersebut maka DPRD HSU membentuk Tim Khusus.
DPRD HSU menerbitkan Surat Keputusan Nomor 27 tahun 2000 tanggal 6 Juli 2000 tentang Persetujuan Menyalurkan dan Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Balangan untuk mendirikan Kabupaten tersendiri . Dengan dasar itu Bupati Hulu Sungai Utara mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 125/0889/Pem, tanggal 7 Juli 2000 sebagai bentuk dukungan.
Tanggal 11 Pebruari 2002 terbit SK DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor : 1 Tahun 2002 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Balangan yang tembusannya disampaikan kepada Gubernur dan DPRD Propinsi Kalimantan Selatan.
Tanggal 4 April 2002 terbit SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 0110 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Pemekaran Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diketuai oleh Drs. H. M. Arsyad dan diiringi pula dengan terbitnya SK DPRD Propinsi Kalimantan Selatan Nomor: 11 Tahun 2002 tanggal 7 Mei 2002 tentang Persetujuan DPRD Propinsi Kalimantan Selatan terhadap Pembentukan Kabupaten Balangan.
Pada tanggal 27 Januari 2003 dilangsungkan Sidang Paripurna DPR-RI yang membahas pembentukan dan pemekaran Kabupaten sehingga terbitlah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Propinsi Kalimantan Selatan yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 25 Februari 2003.
Pada tanggal 8 April 2003 dilaksanakan pelantikan Pj. Bupati Balangan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

sumber : http://www.balangankab.go.id

0 comments:

Post a Comment

BAPALA

PENDAKIAN BUKAN HANYA MENCARI KESENANGAN MELAINKAN MENGAJARKAN ARTI KEBERSAMAAN ,KESETIAKAWANAN dan PENDAKIAN PENUH DENGAN RINTANGAN,TANTANGAN DAN DIBUTUHKAN PERJUANGAN,KEBERSAMAAN SERTA KEBERANIAN UNTUK MENCAPAI PUNCAK KEJAYAANNYA... MY LIFE MY ADVENTURE...