Diawali
dengan Resolusi I tanggal 13 Desember 1963 Panitia Pembentukan
Kabupaten Balangan menuntut agar Kewedanaan Balangan dijadikan Kabupaten
Balangan. Tahun 1968 disampaikan lagi Resolusi II kepada Presiden RI
dan disetiap kesempatan melakukan desakan kepada Bupati Kepala Dati II
dan DPRD Dati II Hulu Sungai Utara guna menyampaikan usulan kepada
Pemerintah Pusat.
Sejak
tahun 1970 usaha untuk menjadikan Balangan sebagai kabupaten sendiri
terhenti karena pemerintah pusat pada masa itu belum mengijinkan.
Setelah era Orde Baru digantikan oleh pemerintahan di era reformasi yang
melahirkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 maka muncul kembali
keinginan masyarakat Kabupaten Balangan untuk membentuk Kabupaten
Balangan. Pada tanggal 13 Mei 1999 dibentuk (disegarkan) kembali
“Panitia Penuntutan Kabupaten Balangan (PPKB)” yang diketuai oleh H.
Syahrani Ahing. Sejak itu PPKB memulai aktivitasnya dengan melaksanakan
rapat secara maraton dari tanggal 14, 15 dan 16 Mei 1999 guna menyiapkan
berkas dan konsep resolusi ke DPRD HSU.
Tanggal
17 Mei 1999 bertepatan dengan HUT Proklamasi Tentara ALRI Divisi
Kalimantan, PPKB beserta tokoh Balangan menyampaikan Resolusi III ke
DPRD HSU (DPRD masa transisi) yaitu “Resolusi Masyarakat Balangan” yang
berisikan tuntutan pendirian Kabupaten Balangan. untuk menanggapi hal
tersebut maka DPRD HSU membentuk Tim Khusus.
DPRD
HSU menerbitkan Surat Keputusan Nomor 27 tahun 2000 tanggal 6 Juli 2000
tentang Persetujuan Menyalurkan dan Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat
Balangan untuk mendirikan Kabupaten tersendiri . Dengan dasar itu Bupati
Hulu Sungai Utara mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 125/0889/Pem,
tanggal 7 Juli 2000 sebagai bentuk dukungan.
Tanggal
11 Pebruari 2002 terbit SK DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor : 1
Tahun 2002 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Balangan yang
tembusannya disampaikan kepada Gubernur dan DPRD Propinsi Kalimantan
Selatan.
Tanggal
4 April 2002 terbit SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 0110 Tahun
2002 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Pemekaran Wilayah Kabupaten
Hulu Sungai Utara yang diketuai oleh Drs. H. M. Arsyad dan diiringi pula
dengan terbitnya SK DPRD Propinsi Kalimantan Selatan Nomor: 11 Tahun
2002 tanggal 7 Mei 2002 tentang Persetujuan DPRD Propinsi Kalimantan
Selatan terhadap Pembentukan Kabupaten Balangan.
Pada
tanggal 27 Januari 2003 dilangsungkan Sidang Paripurna DPR-RI yang
membahas pembentukan dan pemekaran Kabupaten sehingga terbitlah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah
Bumbu dan Kabupaten Balangan di Propinsi Kalimantan Selatan yang
disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 25 Februari 2003.
Pada tanggal 8 April 2003 dilaksanakan pelantikan Pj. Bupati Balangan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
sumber : http://www.balangankab.go.id
0 comments:
Post a Comment